Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak yang selanjutnya disebut BSPJI Pontianak merupakan perubahan nama dari Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak yang sebelumnya bernama Balai Riset dan Standarisasi Industri dan Perdagangan Pontianak pada tahun 2006 berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.49/M-IND/PER/6/2006.
Lembaga ini merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perindustrian RI yang berada di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian.
BSPJI Pontianak mempunyai tugas untuk melaksanakan standarisasi serta sertifikasi dan pelayanan jasa di bidang industri dengan menjalankan fungsi: Melakukan perumusan dan penerapan standar, pengujian dan sertifikasi dalam bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin dan hasil produk serta limbah/lingkungan serta pelayanan jasa industri lainnya.