Layanan Industri

diva | 07 Oct 2026

Kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan dari bahan utama yang digunakan. Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, perhatian terhadap kehalalan perlu dilakukan sejak pemilihan bahan, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga produk didistribusikan atau dijual kepada konsumen.

Rangkaian tersebut dikenal dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagai Proses Produk Halal (PPH). Dalam regulasi yang berlaku, PPH mencakup rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.

Bagi pelaku usaha di Kalimantan Barat yang sedang mempersiapkan proses sertifikasi halal, memahami bagian-bagian tersebut dapat membantu agar dokumen, fasilitas, serta proses usaha lebih siap ketika memasuki tahap pemeriksaan halal.

Layanan Industri