Dasar Hukum

Dasar Hukum

Dasar hukum utama Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022, yang beroperasi di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian. BSPJI berfungsi memberikan layanan teknis industri, sertifikasi, dan pengujian standar untuk meningkatkan daya saing industri.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2022: Mengatur organisasi dan tata kerja instansi vertikal, termasuk BSPJI.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Dasar hukum tertinggi yang mengatur pembinaan dan pengembangan industri.

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2021: Mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian, yang mencakup layanan sertifikasi produk di BSPJI.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021: Terkait dengan kebijakan teknis operasional.

Instruksi Menperin RI No. 2 Tahun 2026: Terkait percepatan dan peningkatan layanan sertifikasi melalui SIINas.