Dasar Hukum & Regulasi
Pelaksanaan Sertifikasi Industri Hijau mengacu pada ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terkait Standar Industri Hijau (SIH) dengan nomor LSIH 022. Standar Industri Hijau merupakan pedoman yang menetapkan persyaratan teknis dan manajerial dalam penerapan prinsip industri hijau pada sektor industri tertentu.