Sertifikasi Industri Hijau

  • Tentang
  • Ruang Lingkup
  • Alur
  • Tarif
  • Direktori Pelanggan
  • Keluhan & Banding
  • Formulir & Persyaratan

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak menyediakan layanan Sertifikasi Industri Hijau sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan prinsip industri berkelanjutan di Indonesia. Sertifikasi Industri Hijau bertujuan untuk mendorong perusahaan dalam menerapkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, meliputi efisiensi energi, air, bahan baku, serta pengelolaan limbah dan emisi yang ramah lingkungan. Melalui sertifikasi ini, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan daya saing, citra perusahaan, serta kontribusi terhadap pelestarian lingkungan hidup. Download Standar Pelayanan

Dasar Hukum & Regulasi

Pelaksanaan Sertifikasi Industri Hijau mengacu pada ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terkait Standar Industri Hijau (SIH) dengan nomor LSIH 022. Standar Industri Hijau merupakan pedoman yang menetapkan persyaratan teknis dan manajerial dalam penerapan prinsip industri hijau pada sektor industri tertentu.

Persyaratan

Membuat surat permohonan sertifikasi atau membuat order di zerocalls.kemenperin.go.id/layanan

Membayar biaya sertifikasi sesuai e-billing

Waktu Sertifikasi 28 hari diluar perbaikan temuan audit

Ruang Lingkup Sertifikasi Industri Hijau

Industri Air Mineral

Industri Crumb Rubber

Industri Minyak Goreng

Industri Kopi Instant

Industri Biskuit dan Roti Kering Lainnya

Industri Makanan Ringan

Industri Tepung Terigu

Cek Tarif Layanan Sertifikasi Industri Hijau BSPJI Pontianak

Total Harga: Rp 0

Berikut adalah daftar produk yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau dari LSIH BSPJI Pontianak.

PT Wilmar Cahaya Indonesia

Persyaratan Administrasi

Akta Perusahaan

Izin Usaha Industri (IUI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Surat Permohonan Sertifikasi Industri Hijau

Pernyataan Kesesuaian

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

SK Izin UKL-UPL

Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 (LB3)

SIPA (Surat Izin Pengambilan Air)

Aspek Teknis

1. Bahan Baku

Data bahan baku per bulan 2 tahun terakhir (data supplier, evaluasi supplier, data keluar masuk bahan baku, spesifikasi bahan baku, SOP penanganan bahan baku, penggunaan bahan baku), serta CoA bahan baku.

2. Bahan Penolong

Data bahan penolong per bulan 2 tahun terakhir (data supplier, evaluasi supplier, data keluar masuk bahan penolong, spesifikasi bahan penolong), serta CoA bahan penolong.

3. Energi

Data kebutuhan BBM per bulan 2 tahun terakhir;

Data rekening listrik per bulan 2 tahun terakhir;

Data penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) jika ada.

4. Air

Data meteran air per bulan yang digunakan untuk 2 tahun terakhir (jika menggunakan air PDAM).

5. Bagan Alir Produksi

Dokumen bagan alir proses produksi.

6. Proses Produksi

Data produksi 2 tahun terakhir.

7. Produk

Spesifikasi produk, data produk reject 2 tahun terakhir, jumlah produksi riil 2 tahun terakhir, dokumen hasil uji, serta SPPT SNI yang masih berlaku (jika ada).

8. Kemasan

Data kemasan yang digunakan dalam 2 tahun terakhir serta data kemasan recycle yang digunakan 2 tahun terakhir.

Aspek Lingkungan

1. Tanggung Jawab Lingkungan

Data pemantauan lingkungan 2 tahun terakhir.

2. Emisi Gas Rumah Kaca

Data kebutuhan energi pada proses produksi 2 tahun terakhir.

Persyaratan Manajemen

1. Kebijakan dan Organisasi

Dokumen Panduan Mutu, Kebijakan Mutu Penerapan Industri Hijau, serta bukti sosialisasi.

2. Perencanaan Strategis

Sasaran mutu penerapan industri hijau dan rencana pencapaiannya.

3. Pelaksanaan dan Pemantauan

Rekaman program dan pemantauan efisiensi.

4. Proses Bisnis Perusahaan

Dokumentasi proses bisnis perusahaan yang mendukung penerapan industri hijau.

5. Tinjauan Manajemen

Rekaman pelaksanaan tinjauan manajemen.

6. Tanggung Jawab Sosial

Laporan atau rekaman pelaksanaan kegiatan CSR.

7. Ketenagakerjaan

Rekaman fasilitas ketenagakerjaan (pemeriksaan kesehatan, pelatihan, pemantauan lingkungan tempat kerja, penyediaan alat P3K, serta alat pelindung diri/K3).