Produk yang terlihat baik dari luar belum tentu dapat dinilai seluruh kesesuaiannya hanya dari kemasan, warna, bentuk, atau klaim yang dicantumkan.
Dalam banyak sektor industri, kesesuaian produk perlu dinilai berdasarkan standar dan skema yang berlaku. Salah satu mekanismenya adalah sertifikasi produk.
Sertifikasi produk bukan sekadar memperoleh sertifikat atau mencantumkan tanda tertentu pada kemasan. Di dalamnya terdapat proses penilaian yang dapat mencakup kajian dokumen, audit, pengambilan contoh, pengujian, tinjauan hasil, dan keputusan sertifikasi sesuai skema yang digunakan.
Apa yang Dimaksud dengan Sertifikasi Produk?
Sertifikasi produk merupakan proses penilaian kesesuaian untuk menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam standar atau skema sertifikasi.
Dalam konteks Standar Nasional Indonesia, penting membedakan:
SNI adalah standar yang memuat persyaratan teknis.
Sertifikasi adalah proses penilaian kesesuaian terhadap persyaratan tersebut.
Karena itu:
SNI bukan sertifikat, dan sertifikasi bukan sekadar penggunaan tanda SNI pada kemasan.
Proses sertifikasi memberikan dasar bagi lembaga sertifikasi untuk mengambil keputusan mengenai kesesuaian produk berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penilaian.
SNI Wajib dan SNI Sukarela Tidak Sama
Pada dasarnya, penerapan SNI bersifat sukarela.
Namun, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib melalui regulasi teknis apabila terdapat pertimbangan tertentu, misalnya terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, atau kepentingan nasional lainnya.
Karena itu, produk dapat berada dalam dua kondisi:
SNI sukarela
Produsen dapat mengajukan sertifikasi untuk menunjukkan kesesuaian produknya terhadap standar.
SNI wajib
Produk yang termasuk ruang lingkup regulasi wajib harus mengikuti ketentuan penilaian kesesuaian yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Namun terdapat satu hal penting:
Ruang lingkup akreditasi suatu LSPro tidak otomatis berarti lembaga tersebut telah ditunjuk untuk melaksanakan sertifikasi SNI wajib.
Untuk produk SNI wajib, selain akreditasi, dapat diperlukan penunjukan oleh Kementerian Perindustrian atau regulator terkait.
Ruang Lingkup LSPro BSPJI Pontianak
LSPro BSPJI Pontianak terakreditasi Komite Akreditasi Nasional dengan nomor LSPr-019-IDN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012.
Berdasarkan Amendemen ke-1 ruang lingkup akreditasi yang ditetapkan pada 16 September 2026, produk yang tercakup antara lain:
Tepung Terigu;
Biskuit;
Pati Jagung;
Kopi sangrai dan kopi bubuk;
Kopi Instan;
Kopi Premiks;
Minyak Goreng Sawit;
Air Mineral;
Garam Konsumsi Beriodium;
Krimer Nabati Bubuk; dan
Pupuk NPK padat.
Beberapa standar yang tercantum dalam ruang lingkup tersebut antara lain:
Air Mineral — SNI 3553:2023
Garam Konsumsi Beriodium — SNI 3556:2024
Minyak Goreng Sawit — SNI 7709:2019
Pupuk NPK padat — SNI 2803:2024
Pati Jagung — SNI 8523:2024
Kopi Instan — SNI 2983:2024
Tepung Terigu — SNI 3751:2018
Kopi Premiks — SNI 8773:2019
Kopi sangrai dan kopi bubuk — SNI 8964:2021.
Akreditasi dan Penunjukan Harus Dibedakan
Ini merupakan salah satu bagian paling penting dalam memahami layanan sertifikasi produk.
Akreditasi menunjukkan bahwa lembaga sertifikasi telah dinilai kompetensinya untuk ruang lingkup tertentu.
Penunjukan regulator memberikan kewenangan kepada lembaga untuk melaksanakan penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan SNI wajib tertentu.
Karena itu:
Terakreditasi ≠ otomatis ditunjuk untuk seluruh SNI wajib.
Contohnya, Kopi Instan dan Tepung Terigu telah tercakup dalam ruang lingkup akreditasi LSPr-019-IDN, tetapi BSPJI Pontianak saat ini belum mendapatkan penunjukan Kementerian Perindustrian untuk melaksanakan sertifikasi dalam rangka pemberlakuan wajib kedua produk tersebut.
Ruang lingkup akreditasi dapat menjadi salah satu dasar yang diperlukan dalam proses pengajuan penunjukan.
Untuk Biskuit, ruang lingkup akreditasi juga telah tersedia. Namun dalam kondisi regulasi saat ini, sertifikasi produk Biskuit di BSPJI Pontianak diposisikan sebagai sertifikasi SNI sukarela, karena belum terdapat pemberlakuan wajib terbaru yang berlaku untuk skema tersebut.
Karena status regulasi dan penunjukan dapat berubah, pelaku usaha sebaiknya mengonfirmasi status terbaru produk sebelum mengajukan sertifikasi.
Siapa yang Membutuhkan Sertifikasi Produk?
Sertifikasi relevan bagi produsen atau pelaku usaha yang:
menghasilkan produk yang dikenai SNI wajib;
ingin memperoleh sertifikasi SNI secara sukarela;
memerlukan bukti kesesuaian produk terhadap standar tertentu;
memenuhi persyaratan pelanggan atau pasar;
memerlukan sertifikasi sebagai bagian dari rantai pasok atau tender tertentu; atau
ingin membangun sistem pengendalian produk yang lebih terstruktur.
Kebutuhan sertifikasi harus selalu dilihat berdasarkan jenis produk, standar, regulasi, skema, dan status lembaga sertifikasi.
Sertifikasi Bukan Sekadar Tanda pada Kemasan
Sertifikasi memberikan penilaian pihak ketiga terhadap pemenuhan persyaratan tertentu.
Bagi produsen, proses ini dapat mendukung:
pengendalian konsistensi mutu;
pemenuhan persyaratan regulasi;
peningkatan kepercayaan pelanggan;
akses pada pasar atau rantai pasok tertentu; dan
penguatan sistem produksi dan pengendalian mutu.
Namun sertifikasi tidak sebaiknya dipahami sebagai jaminan absolut bahwa suatu produk tidak akan pernah mengalami ketidaksesuaian.
Nilainya terletak pada proses penilaian yang sistematis terhadap persyaratan yang ditetapkan.
Kapan Sebaiknya Sertifikasi Dipersiapkan?
Persiapan sertifikasi sebaiknya dilakukan sebelum produk masuk ke tahap komersialisasi yang membutuhkan sertifikat atau sebelum kewajiban regulasi harus dipenuhi.
Memahami persyaratan sejak awal memberikan waktu bagi perusahaan untuk memeriksa:
legalitas usaha;
kesesuaian produk dengan standar;
proses produksi;
fasilitas dan peralatan;
pengendalian mutu;
sistem manajemen;
merek;
dokumen teknis; dan
persyaratan lain dalam skema.
Setiap produk memiliki skema yang berbeda. Karena itu, daftar persyaratan untuk satu produk tidak boleh langsung digunakan untuk produk lainnya.
Di Mana Sertifikasi Dilakukan?
Sertifikasi produk dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang memiliki kompetensi dan ruang lingkup yang sesuai.
Untuk SNI wajib, LSPro juga harus memenuhi ketentuan penunjukan regulator apabila regulasi mensyaratkannya.
LSPro BSPJI Pontianak terakreditasi KAN dengan nomor:
LSPr-019-IDN
berdasarkan:
SNI ISO/IEC 17065:2012
dan memiliki ruang lingkup akreditasi sebagaimana tercantum dalam lampiran sertifikat yang berlaku.
Bagaimana Proses Sertifikasi Dimulai?
Secara umum, proses dimulai dengan:
1. Identifikasi produk
Tentukan jenis produk yang akan disertifikasi.
2. Tentukan standar
Pastikan SNI atau standar yang digunakan masih berlaku.
3. Cek status regulasi
Pastikan apakah sertifikasinya sukarela atau diwajibkan.
4. Cek ruang lingkup LSPro
Pastikan LSPro memiliki ruang lingkup akreditasi yang sesuai.
5. Untuk SNI wajib, cek penunjukan regulator
Akreditasi saja belum cukup bila regulasi mensyaratkan penunjukan.
6. Ajukan permohonan
Ikuti mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi atau skema sertifikasi.
7. Jalani proses penilaian
Proses dapat mencakup kajian dokumen, audit, pengambilan contoh, pengujian, tinjauan, dan keputusan.
SIINas dan ZERO CALLS Bukan Hal yang Sama
Untuk produk SNI wajib, proses regulatori mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi sektoral. Pada berbagai skema terbaru, permohonan dilakukan melalui SIINas, termasuk pemilihan SNI dan LSPro.
Sementara ZERO CALLS merupakan kanal layanan BSPJI Pontianak yang dapat digunakan untuk mengakses layanan BSPJI Pontianak.
Karena itu:
SIINas digunakan dalam proses regulatori sesuai ketentuan skema, sedangkan ZERO CALLS merupakan kanal layanan.
Keduanya tidak sebaiknya diperlakukan sebagai satu tahapan yang sama.
Apa yang Perlu Disiapkan?
Persyaratan dokumen berbeda antarproduk dan antarskema.
Secara umum, pemohon perlu menyiapkan beberapa kelompok informasi berikut:
Legalitas usaha
identitas dan perizinan perusahaan;
NIB dan dokumen usaha yang relevan.
Produk dan merek
nama produk;
merek;
spesifikasi produk;
dokumen kepemilikan atau penggunaan merek bila dipersyaratkan.
Proses produksi
diagram alir;
fasilitas;
peralatan;
proses pengendalian produksi.
Pengendalian mutu
peralatan ukur atau pengujian;
bukti kalibrasi yang relevan;
prosedur pengendalian mutu;
rekaman hasil pengendalian.
Sistem manajemen dan dokumen tambahan
dokumen sistem manajemen bila dipersyaratkan;
informasi terdokumentasi lainnya sesuai skema.
Produk tertentu dapat memiliki persyaratan tambahan. Sebagai contoh, skema Air Mineral memiliki persyaratan yang berbeda dengan Minyak Goreng Sawit atau Pupuk NPK.
Karena itu, daftar dokumen final harus selalu mengacu pada skema dan regulasi produk yang berlaku.
Pengujian, Sertifikat SNI, dan SPPT SNI Bukan Hal yang Sama
Pengujian laboratorium merupakan salah satu sumber bukti teknis dalam proses penilaian kesesuaian.
Namun:
Hasil pengujian tidak dengan sendirinya merupakan Sertifikat SNI.
Sertifikat SNI diterbitkan melalui proses sertifikasi sesuai skema.
Pada produk SNI wajib tertentu, terdapat pula SPPT SNI, yaitu persetujuan penggunaan Tanda SNI yang diterbitkan sesuai ketentuan regulasi.
Jadi perlu dibedakan:
hasil pengujian → proses sertifikasi → Sertifikat SNI → SPPT SNI,
sesuai skema dan regulasi produk.
Sertifikasi sebagai Bagian dari Pengendalian Mutu
Sertifikasi produk bukan semata kegiatan administratif.
Di dalamnya terdapat proses evaluasi terhadap produk, proses produksi, sistem pengendalian, dan bukti kesesuaian sesuai skema yang digunakan.
Bagi pelaku usaha, sertifikasi dapat mendukung konsistensi mutu, pemenuhan regulasi, kepercayaan pelanggan, dan daya saing pada pasar tertentu.
Nilai utama sertifikasi terletak pada proses penilaian yang sistematis terhadap standar dan persyaratan yang berlaku.
Kesimpulan
Sertifikasi produk merupakan proses penilaian kesesuaian terhadap standar atau skema tertentu.
Namun, memahami sertifikasi memerlukan pembedaan yang jelas antara:
SNI → sertifikasi → akreditasi → penunjukan regulator → Sertifikat SNI → SPPT SNI.
LSPro BSPJI Pontianak telah terakreditasi KAN dengan nomor LSPr-019-IDN untuk sejumlah produk. Akan tetapi, khusus SNI wajib, status akreditasi harus dibedakan dari status penunjukan oleh regulator.
Dengan memahami hubungan tersebut sejak awal, pelaku usaha dapat menentukan jalur sertifikasi yang sesuai, menyiapkan dokumen secara tepat, dan menghindari proses yang tidak sesuai dengan kebutuhan produk.
FAQ
Apa perbedaan SNI dan sertifikasi produk?
SNI adalah standar yang memuat persyaratan, sedangkan sertifikasi merupakan proses penilaian kesesuaian terhadap persyaratan tersebut.
Apakah semua SNI wajib?
Tidak. Pada prinsipnya SNI bersifat sukarela, kecuali diberlakukan secara wajib melalui regulasi teknis.
Apakah LSPro yang terakreditasi otomatis dapat melaksanakan semua SNI wajib?
Tidak. Untuk produk SNI wajib tertentu, selain akreditasi dapat diperlukan penunjukan regulator.
Apa nomor akreditasi LSPro BSPJI Pontianak?
LSPro BSPJI Pontianak terakreditasi KAN dengan nomor LSPr-019-IDN.
Apa perbedaan Sertifikat SNI dan SPPT SNI?
Sertifikat SNI merupakan hasil proses sertifikasi, sedangkan SPPT SNI merupakan persetujuan penggunaan Tanda SNI sesuai regulasi produk yang mengaturnya.
Membutuhkan informasi sertifikasi produk?
Konsultasikan jenis produk, SNI, status wajib atau sukarela, ruang lingkup LSPro, status penunjukan, serta persyaratan skema melalui kanal resmi BSPJI Pontianak.
Untuk melihat layanan teknis lainnya, pembaca juga dapat mengenal lebih lanjut layanan BSPJI Pontianak.