Kebutuhan industri terhadap mutu tidak selalu berhenti pada satu jenis layanan.
Sebuah perusahaan mungkin perlu mengetahui karakteristik produknya melalui pengujian laboratorium, memastikan alat ukurnya dikendalikan melalui kalibrasi, memperoleh sertifikasi terhadap standar tertentu, menjalani pemeriksaan dalam proses sertifikasi halal, atau meningkatkan kompetensi personel melalui bimbingan dan pendampingan teknis.
BSPJI Pontianak menyediakan berbagai layanan jasa industri untuk mendukung kebutuhan tersebut.
Masing-masing layanan mempunyai fungsi yang berbeda. Memahami perbedaannya membantu pelaku usaha memilih layanan yang tepat sesuai kebutuhan.
1. Pengujian Laboratorium: Memperoleh Data tentang Produk atau Sampel
Pengujian laboratorium digunakan untuk memperoleh informasi mengenai karakteristik suatu bahan, produk, atau contoh berdasarkan parameter dan metode tertentu.
Laboratorium Pengujian BSPJI Pontianak terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-079-IDN berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017.
Pengujian dapat diperlukan untuk berbagai tujuan, antara lain:
pengendalian dan evaluasi mutu;
evaluasi proses produksi;
penelitian dan pengembangan;
pemantauan lingkungan;
pemenuhan kebutuhan pelanggan; dan
penyediaan data untuk penilaian terhadap standar atau regulasi.
Ruang lingkup laboratorium mencakup sejumlah produk dan matriks seperti Air Mineral, produk pupuk tertentu, Garam Konsumsi Beriodium, Minyak Goreng Sawit, air, air limbah, dan parameter lingkungan tertentu.
Namun, terdapat prinsip penting:
Ketersediaan suatu layanan tidak otomatis berarti setiap kombinasi produk, parameter, dan metode berada dalam ruang lingkup akreditasi.
Status akreditasi perlu diperiksa berdasarkan ruang lingkup LP-079-IDN yang berlaku.
Hasil pengujian kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Uji (LHU) sesuai parameter dan metode yang digunakan.
2. Kalibrasi: Mengetahui Kondisi Metrologis Alat Ukur
Pengukuran yang digunakan untuk mengendalikan proses atau menghasilkan data teknis bergantung pada kondisi alat ukurnya.
Kalibrasi memberikan informasi mengenai hubungan antara penunjukan alat dengan nilai acuan yang tertelusur secara metrologis, termasuk informasi mengenai ketidakpastian pengukuran.
Laboratorium Kalibrasi BSPJI Pontianak terakreditasi KAN dengan nomor LK-083-IDN berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017.
Layanan kalibrasi mencakup berbagai besaran dan instrumen sesuai ruang lingkup yang berlaku, antara lain pada kelompok:
massa;
suhu;
volume; dan
instrumen tertentu seperti pH meter dan Spektrofotometer UV-Vis.
Informasi hasil kalibrasi dapat digunakan oleh pengguna sebagai bagian dari pengendalian peralatan ukur.
Perlu dipahami bahwa:
Kalibrasi tidak dengan sendirinya berarti suatu alat dinyatakan “lulus” atau “tidak lulus”.
Penilaian apakah alat masih sesuai untuk tujuan penggunaannya memerlukan kriteria penerimaan yang ditetapkan oleh pengguna atau ketentuan terkait.
3. Sertifikasi Produk: Penilaian Kesesuaian terhadap SNI
Pengujian dan sertifikasi mempunyai fungsi berbeda.
Pengujian menghasilkan data tentang contoh tertentu, sedangkan sertifikasi produk merupakan proses penilaian kesesuaian yang dilakukan terhadap produk berdasarkan standar dan skema sertifikasi yang berlaku.
LSPro BSPJI Pontianak terakreditasi KAN dengan nomor LSPr-019-IDN.
Dalam proses sertifikasi, tahapan dapat meliputi kajian permohonan, evaluasi proses produksi, pengambilan contoh dan pengujian, tinjauan hasil, keputusan sertifikasi, serta kegiatan survailen sesuai skema masing-masing.
Karena skema setiap produk dapat berbeda, proses sertifikasi tidak sebaiknya dipahami sebagai satu alur yang identik untuk seluruh produk.
BSPJI Pontianak melayani sertifikasi berbagai produk sesuai ruang lingkup dan penunjukan yang berlaku.
Untuk beberapa produk, standar yang digunakan juga telah mengalami pembaruan, misalnya:
Air Mineral — SNI 3553:2023
Garam Konsumsi Beriodium — SNI 3556:2024
Minyak Goreng Sawit — SNI 7709:2019
Karena standar maupun regulasi dapat berubah, informasi ruang lingkup sertifikasi sebaiknya dikonfirmasi pada saat permohonan.
4. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
Sertifikasi sistem manajemen berbeda dengan sertifikasi produk.
Jika sertifikasi produk menilai kesesuaian produk terhadap persyaratan tertentu, sertifikasi sistem manajemen menilai sistem organisasi terhadap persyaratan standar manajemen.
LSSM BSPJI Pontianak telah terakreditasi KAN dengan nomor LSSM-120-IDN untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dengan ruang lingkup awal:
IAF Code 03 — Food Products, Beverages and Tobacco.
Layanan ini ditujukan bagi organisasi dalam ruang lingkup tersebut yang memerlukan penilaian sistem manajemen mutu sesuai standar dan ketentuan sertifikasi yang berlaku.
Proses sertifikasi pada umumnya mencakup:
permohonan → kajian → audit tahap 1 → audit tahap 2 → tinjauan dan keputusan → survailen → resertifikasi.
Sertifikasi sistem manajemen memberikan pernyataan kesesuaian terhadap persyaratan standar dalam ruang lingkup sertifikasi. Sertifikasi tersebut dapat mendukung pengelolaan proses, konsistensi sistem, serta kebutuhan pelanggan atau pasar tertentu.
Basis sertifikasi dan pelaksanaan transisi mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
5. Sertifikasi Industri Hijau
Industri Hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
BSPJI Pontianak ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dengan nomor registrasi LSIH 022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3066 Tahun 2024, ruang lingkup LSIH BSPJI Pontianak meliputi:
Ruang Lingkup | Acuan | |
Industri Air Mineral | SIH 11050.1:2020 | |
Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya | SIH 10710.2:2020 | |
Industri Pengolahan Kopi Instan | SIH 10761.1:2020 | |
Industri Karet Remah (Crumb Rubber) | SIH 22123.1:2021 | |
Industri Tepung Terigu | SIH 10616:2021 | |
Industri Produk Makanan Ringan | SIH 10710.1:2022 | |
Industri Minyak Goreng Sawit | SIH 10437.01:2024 |
Sertifikasi Industri Hijau menilai pemenuhan perusahaan industri terhadap Standar Industri Hijau yang relevan.
Penerapan prinsip Industri Hijau dapat mendukung efisiensi penggunaan sumber daya, pengendalian dampak lingkungan, dan agenda keberlanjutan industri.
6. Pemeriksaan dan Pengujian Kehalalan melalui LPH
Dalam proses sertifikasi halal terdapat beberapa pihak dengan fungsi berbeda.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Pontianak melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dapat mencakup evaluasi terhadap:
bahan;
proses produk halal;
fasilitas;
dokumen;
penyimpanan;
pengemasan;
distribusi; dan
aspek lain yang dipersyaratkan sesuai jenis kegiatan.
Apabila diperlukan, pengujian laboratorium dapat digunakan sebagai bukti pendukung pemeriksaan.
Hal yang penting untuk dibedakan:
LPH bukan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Halal.
LPH menjalankan fungsi pemeriksaan dan/atau pengujian sebagai bagian dari proses sertifikasi halal dalam sistem Jaminan Produk Halal.
7. Bimbingan Teknis, Pelatihan, Konsultansi, dan Pendampingan
Tidak semua permasalahan industri dapat diselesaikan melalui laporan hasil uji atau sertifikat.
Sebagian kebutuhan berkaitan dengan peningkatan kompetensi personel, penerapan standar, pemecahan masalah teknis, atau kesiapan menghadapi penilaian tertentu.
Untuk kebutuhan tersebut, BSPJI Pontianak menyediakan layanan seperti:
Pelatihan
Kegiatan terstruktur untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta.
Bimbingan Teknis
Kegiatan yang lebih aplikatif untuk membantu peserta memahami dan menerapkan aspek teknis tertentu.
Konsultansi
Dukungan tenaga ahli untuk membantu perusahaan menganalisis kebutuhan atau permasalahan tertentu.
Pendampingan
Kegiatan yang lebih intensif dan berkelanjutan dalam penerapan sistem, peningkatan proses, atau persiapan menuju penilaian tertentu.
Topik layanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri dan kompetensi yang tersedia.
Layanan Mana yang Dibutuhkan?
Cara paling mudah membedakannya adalah melihat objek dan tujuan layanan.
Jika kebutuhan Anda adalah... | Layanan yang relevan | |
Mengetahui karakteristik produk atau sampel | Pengujian | |
Mengetahui kondisi metrologis alat ukur | Kalibrasi | |
Mendapatkan penilaian kesesuaian produk terhadap SNI | Sertifikasi Produk | |
Menilai sistem manajemen mutu organisasi | Sertifikasi Sistem Manajemen | |
Menilai pemenuhan Standar Industri Hijau | Sertifikasi Industri Hijau | |
Pemeriksaan dalam proses sertifikasi halal | LPH | |
Meningkatkan kompetensi atau menerapkan aspek teknis | Bimtek / Pelatihan / Konsultansi / Pendampingan |
Dalam praktiknya, satu perusahaan dapat membutuhkan lebih dari satu layanan.
Sebagai contoh, industri dapat menggunakan pengujian untuk memperoleh data produk, kalibrasi untuk mengendalikan alat ukur, sertifikasi untuk penilaian kesesuaian, dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi personel.
Kesimpulan
BSPJI Pontianak menyediakan berbagai layanan teknis industri dengan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Pengujian menghasilkan data mengenai karakteristik produk atau sampel.
Kalibrasi memberikan informasi metrologis mengenai alat ukur.
Sertifikasi memberikan pernyataan kesesuaian melalui proses penilaian terhadap standar atau skema tertentu.
LPH melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian dalam proses sertifikasi halal.
Sementara bimbingan teknis, pelatihan, konsultansi, dan pendampingan membantu meningkatkan kompetensi dan kemampuan penerapan teknis di industri.
Dengan memahami perbedaan fungsi tersebut, pelaku usaha dapat memilih layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
FAQ
Apa saja layanan utama BSPJI Pontianak?
BSPJI Pontianak menyediakan antara lain layanan pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen mutu, sertifikasi Industri Hijau, pemeriksaan dan/atau pengujian halal melalui LPH, serta bimbingan, pelatihan, konsultansi dan pendampingan teknis.
Apa perbedaan pengujian dan kalibrasi?
Pengujian menghasilkan data mengenai karakteristik produk atau sampel, sedangkan kalibrasi memberikan informasi metrologis mengenai hubungan penunjukan alat ukur dengan nilai acuan yang tertelusur.
Apa perbedaan pengujian dan sertifikasi?
Pengujian menghasilkan data untuk parameter tertentu. Sertifikasi merupakan proses penilaian kesesuaian yang menghasilkan keputusan dan sertifikat sesuai standar atau skema yang berlaku.
Apakah LPH BSPJI Pontianak menerbitkan Sertifikat Halal?
Tidak. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagai bagian dari proses sertifikasi halal. Sertifikat Halal diterbitkan dalam sistem Jaminan Produk Halal sesuai kewenangan yang ditetapkan regulasi.
Apakah seluruh layanan BSPJI Pontianak terakreditasi?
Status akreditasi atau pengakuan berbeda untuk setiap layanan dan berlaku sesuai ruang lingkup masing-masing. Karena itu, ruang lingkup perlu diperiksa sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Membutuhkan layanan BSPJI Pontianak?
Sampaikan jenis produk, kebutuhan teknis, standar yang digunakan, atau persoalan yang sedang dihadapi melalui kanal resmi BSPJI Pontianak atau layanan ZERO CALLS untuk mendapatkan informasi layanan yang sesuai.