LAYANAN KONSULTASI & PENDAMPINGAN

SERTIFIKASI SNI WAJIB

TEPUNG TERIGU

SEBAGAI BAHAN MAKANAN

Pastikan produk tepung terigu Anda memenuhi standar mutu,
keamanan pangan, dan regulasi pemerintah.

Sesuai Permenperin Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan
SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.

STATUS LAYANAN

verified

LSPro Terakreditasi

Terakreditasi KAN dengan
ruang lingkup terkait.

cycle

Pemutakhiran Skema

Sedang pemutakhiran skema
sesuai Permenperin 61/2024.

hourglass

Menunggu Penunjukan

Pelaksanaan sertifikasi SNI
Wajib menunggu penunjukan
resmi dari Kementerian
Perindustrian.

  • description Dasar Regulasi
  • SNI 3751:2018 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan
  • Permenperin No. 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan
    SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
warning

Catatan Penting: Karena termasuk SNI Wajib, LSPro baru dapat melakukan kegiatan
sertifikasi setelah memperoleh penunjukan dari Menteri Perindustrian.

MENGAPA SNI WAJIB?

check_circle

Menjamin keamanan,
kesehatan, dan
keselamatan konsumen

check_circle

Meningkatkan daya
saing dan
kepercayaan pasar

check_circle

Menciptakan persaingan
usaha yang sehat

check_circle

Mendukung pelestarian
fungsi lingkungan hidup

check_circle

Merupakan kewajiban
bagi produk dalam
negeri, impor, dan
pengemas ulang

Skema Sertifikasi (Tipe 5)

Sesuai ketentuan Permenperin No. 61 Tahun 2024

factory 1
Audit Proses
Produksi
Evaluasi terhadap
proses produksi
tepung terigu sesuai
persyaratan SNI dan
regulasi yang berlaku.
verified_user 2
Audit Sistem Manajemen
Audit terhadap ISO
9001:2015 atau Sistem
Manajemen Keamanan
Pangan (SMKP).
experiment 3
Pengujian
Produk
Pengujian contoh
produk di laboratorium
terakreditasi sesuai
SNI 3751:2018.
verified
Sertifikat SNI
Diterbitkan
Berlaku selama
4 tahun dengan
pengawasan
berkala.
* Kegiatan sertifikasi dilakukan setelah LSPro mendapatkan penunjukan dari Kementerian Perindustrian.

RUANG LINGKUP PRODUK

SNI 3751:2018 berlaku untuk tepung terigu yang dibuat dari
endosperma biji gandung Triticum aestivum L. (club wheat)
dan/atau Triticum compactum Host dengan penambahan
fortifikan: Besi (Fe), Seng (Zn), vitamin B1 (tiamin), vitamin B2
(riboflavin), dan asam folat.

Tidak berlaku untuk:

  • close Durum wheat
  • close Whole wheat flour
  • close Brewing adjunct
  • close Tepung non pangan
  • close Tepung dengan perlakuan khusus tertentu

PARAMETER MUTU UTAMA (SNI 3751:2018)

  • water_drop Kadar Air
  • matter Protein (N x 5,7)
  • apps Kadar Abu
  • counter_1 Falling Number
  • polyline Besi (Fe)
  • Maks. 14,5%
  • Min. 7,0%
  • Maks. 0,70%
  • Min. 300 detik
  • Min. 50 mg/kg
  • salinity Seng (Zn)
  • pill Vitamin B1 (Tiamin)
  • medication Vitamin B2 (Riboflavin)
  • water_ph Asam Folat
  • Min. 30 mg/kg
  • Min. 2,5 mg/kg
  • Min. 4,0 mg/kg
  • Min. 2,0 mg/kg
* Parameter lengkap dapat dilihat pada SNI 3751:2018.

PARAMETER KEAMANAN PANGAN

polyline

Logam Berat
(Pb, Cd, Hg, Sn)

experiment

Arsen (As)

lab_research

Deoksinivalenol
(DON)

skull

Okratoksin A
(OTA)

biotech

ALT

oncology

E. Coli

coronavirus

Salmonella

microbiology

Bacillus Cereus

scatter_plot

Kapang & Khamir

Sesuai persyaratan keamanan pada SNI 3751:2018.

PERSYARATAN BAGI PERUSAHAAN

factory

KBLI 10616 Industri Tepung Terigu

warehouse

Memiliki Fasilitas Produksi Tepung Terigu

manufacturing

Memiliki Fasilitas Fortifikasi

experiment

Memiliki Peralatan Uji Minimal: kadar air, protein, abu, falling number

verified

Wajib memiliki ISO 9001:2015 atau SMKP

desktop_mac

Wajib memiliki akun SIINas

Detail persyaratan dapat dilihat pada Permenperin No. 61 Tahun 2024

LAYANAN KAMI (SEBELUM PENUNJUKAN)

  • Konsultasi regulasi dan pemahaman SNI Wajib
  • Gap assessment dan kesiapan penerapan SNI
  • Pendampingan dokumen dan sistem manajemen
  • Pendampingan fortifikasi dan pengendalian mutu
  • Pengujian produk di laboratorium terakreditasi
  • Pendampingan pendaftaran dan penggunaan SIINas
  • Simulasi audit skema sertifikasi (tipe 5)
call

SIAPKAN PERUSAHAAN ANDA DARI SEKARANG!

Konsultasikan kesiapan perusahaan Anda dalam memenuhi
ketentuan SNI Wajib Tepung Terigu sesuai Permenperin 61 Tahun 2024.

Konsultasi Sekarang arrow_forward
atau hubungi kami:

  • call 085349633262
  • mail bspjipontianak@gmail.com
Informasi layanan Sertifikasi SNI Tepung Terigu BSPJI Pontianak