LAYANAN KONSULTASI & PENDAMPINGAN
SERTIFIKASI SNI WAJIB
TEPUNG TERIGU
SEBAGAI BAHAN MAKANAN
Pastikan produk tepung terigu Anda memenuhi standar mutu,
keamanan pangan, dan regulasi
pemerintah.
Sesuai Permenperin Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan
SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan
Makanan Secara Wajib.
STATUS LAYANAN
LSPro Terakreditasi
Terakreditasi KAN dengan
ruang lingkup terkait.
Pemutakhiran Skema
Sedang pemutakhiran skema
sesuai Permenperin 61/2024.
Menunggu Penunjukan
Pelaksanaan sertifikasi SNI
Wajib menunggu penunjukan
resmi dari
Kementerian
Perindustrian.
-
description
Dasar
Regulasi
-
SNI 3751:2018 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan
-
Permenperin No. 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan
SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan
Makanan Secara Wajib
Catatan Penting: Karena
termasuk SNI Wajib,
LSPro baru dapat melakukan kegiatan
sertifikasi setelah memperoleh penunjukan
dari Menteri Perindustrian.
keamanan pangan, dan regulasi pemerintah.
Sesuai Permenperin Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan
SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan
Makanan Secara Wajib.
STATUS LAYANAN
LSPro Terakreditasi
Terakreditasi KAN dengan
ruang lingkup terkait.
Pemutakhiran Skema
Sedang pemutakhiran skema
sesuai Permenperin 61/2024.
Menunggu Penunjukan
Pelaksanaan sertifikasi SNI
Wajib menunggu penunjukan
resmi dari
Kementerian
Perindustrian.
-
description
Dasar
Regulasi
-
SNI 3751:2018 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan
-
Permenperin No. 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan
SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan
Makanan Secara Wajib
Catatan Penting: Karena
termasuk SNI Wajib,
LSPro baru dapat melakukan kegiatan
sertifikasi setelah memperoleh penunjukan
dari Menteri Perindustrian.
STATUS LAYANAN
LSPro Terakreditasi
Terakreditasi KAN dengan
ruang lingkup terkait.
Pemutakhiran Skema
Sedang pemutakhiran skema
sesuai Permenperin 61/2024.
Menunggu Penunjukan
Pelaksanaan sertifikasi SNI
Wajib menunggu penunjukan
resmi dari
Kementerian
Perindustrian.
- description Dasar Regulasi
- SNI 3751:2018 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan
-
Permenperin No. 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan
SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Catatan Penting: Karena
termasuk SNI Wajib,
LSPro baru dapat melakukan kegiatan
sertifikasi setelah memperoleh penunjukan
dari Menteri Perindustrian.
MENGAPA SNI WAJIB?
Menjamin keamanan,
kesehatan, dan
keselamatan konsumen
Meningkatkan daya
saing dan
kepercayaan pasar
Menciptakan persaingan
usaha yang sehat
Mendukung pelestarian
fungsi lingkungan hidup
Merupakan kewajiban
bagi produk dalam
negeri, impor, dan
pengemas ulang
Skema Sertifikasi (Tipe 5)
Sesuai ketentuan Permenperin No. 61 Tahun 2024
Produksi
proses produksi
tepung terigu sesuai
persyaratan SNI dan
regulasi yang berlaku.
9001:2015 atau Sistem
Manajemen Keamanan
Pangan (SMKP).
Produk
produk di laboratorium
terakreditasi sesuai
SNI 3751:2018.
Diterbitkan
4 tahun dengan
pengawasan
berkala.
* Kegiatan sertifikasi dilakukan setelah LSPro mendapatkan penunjukan dari Kementerian Perindustrian.
RUANG LINGKUP PRODUK
SNI 3751:2018 berlaku untuk tepung terigu yang dibuat dari
endosperma biji gandung Triticum
aestivum L. (club wheat)
dan/atau Triticum compactum Host dengan penambahan
fortifikan:
Besi (Fe), Seng (Zn), vitamin B1 (tiamin), vitamin B2
(riboflavin), dan asam folat.
Tidak berlaku untuk:
- close Durum wheat
- close Whole wheat flour
- close Brewing adjunct
- close Tepung non pangan
- close Tepung dengan perlakuan khusus tertentu
PARAMETER MUTU UTAMA (SNI 3751:2018)
- water_drop Kadar Air
- matter Protein (N x 5,7)
- apps Kadar Abu
- counter_1 Falling Number
- polyline Besi (Fe)
- Maks. 14,5%
- Min. 7,0%
- Maks. 0,70%
- Min. 300 detik
- Min. 50 mg/kg
- salinity Seng (Zn)
- pill Vitamin B1 (Tiamin)
- medication Vitamin B2 (Riboflavin)
- water_ph Asam Folat
- Min. 30 mg/kg
- Min. 2,5 mg/kg
- Min. 4,0 mg/kg
- Min. 2,0 mg/kg
* Parameter lengkap dapat dilihat pada SNI 3751:2018.
PARAMETER KEAMANAN PANGAN
Logam Berat
(Pb, Cd, Hg, Sn)
Arsen (As)
Deoksinivalenol
(DON)
Okratoksin A
(OTA)
ALT
E. Coli
Salmonella
Bacillus Cereus
Kapang & Khamir
Sesuai persyaratan keamanan pada SNI 3751:2018.
PERSYARATAN BAGI PERUSAHAAN
KBLI 10616 Industri Tepung Terigu
Memiliki Fasilitas Produksi Tepung Terigu
Memiliki Fasilitas Fortifikasi
Memiliki Peralatan Uji Minimal: kadar air, protein, abu, falling number
Wajib memiliki ISO 9001:2015 atau SMKP
Wajib memiliki akun SIINas
Detail persyaratan dapat dilihat pada Permenperin No. 61 Tahun 2024
LAYANAN KAMI (SEBELUM PENUNJUKAN)
- Konsultasi regulasi dan pemahaman SNI Wajib
- Gap assessment dan kesiapan penerapan SNI
- Pendampingan dokumen dan sistem manajemen
- Pendampingan fortifikasi dan pengendalian mutu
- Pengujian produk di laboratorium terakreditasi
- Pendampingan pendaftaran dan penggunaan SIINas
- Simulasi audit skema sertifikasi (tipe 5)
SIAPKAN PERUSAHAAN ANDA DARI SEKARANG!
Konsultasikan kesiapan perusahaan Anda dalam memenuhi
ketentuan SNI Wajib Tepung Terigu sesuai
Permenperin 61 Tahun 2024.
atau hubungi kami:
-
call
085349633262
-
mail
bspjipontianak@gmail.com