SERTIFIKASI SNI PUPUK NPK WAJIB
Pastikan Produk Anda Siap Edar
Penuhi ketentuan Permenperin No. 11 Tahun 2025 dengan proses sertifikasi yang terstruktur, didukung pengujian laboratorium dan pendampingan teknis.
sertifikasi terintegrasi
SIINas & regulasi
terbaru
yang ditunjuk
Kemenperin
MASALAH UMUM INDUSTRI PUPUK NPK SAAT INI
Banyak pelaku usaha menghadapi kendala dalam memenuhi SNI wajib:
- Produk belum memenuhi parameter uji
- Dokumen SIINas tidak lengkap
- Salah memilih LSPro atau laboratorium
- Proses sertifikasi berulang dan memakan biaya
Dampaknya:
Produk tidak dapat beredar secara
legal dan berisiko
sanksi.
PENDEKATAN TERSTRUKTUR UNTUK MEMENUHI SNI WAJIB
BSPJI Pontianak mendukung proses sertifikasi melalui pendekatan terintegrasi:
PENGUJIAN LABORATORIUM
Pengujian produk
sesuai
SNI 2803:2024 di laboratorium
terakreditasi/ditetapkan.
PENDAMPINGAN TEKNIS
Pendampingan
kesiapan teknis,
dokumen, dan persiapan audit
(skema tertentu).
DUKUNGAN SIINas
Dukungan proses
sertifikasi
menuju penerbitan Sertifikat SNI
melalui SIINas.
DILAKSANAKAN SESUAI
REGULASI NASIONAL
Proses sertifikasi mengacu pada:
- SNI 2803:2024 Pupuk NPK Padat
-
Permenperin No. 11 Tahun 2025
(SNI Wajib Pupuk NPK) -
Kepmenperin tentang penunjukan
LSPro & Laboratorium
sebagai LSPro Pupuk NPK oleh
Kementerian Perindustrian dan
saat ini dalam proses pemenuhan
akreditasi KAN sesuai lingkup SNI.
Alur Sertifikasi Yang Jelas & Terstruktur
LSPro
(skema tertentu)
Parameter Uji
yang Menentukan
- Nitrogen total (N)
- Fosfat (P₂O₅)
- Kalium (K₂O)
-
Parameter mutu lainnya
sesuai SNI 2803:2024
Hasil uji menjadi dasar kelulusan sertifikasi SNI dan jaminan mutu produk Anda di pasar.
Mulai Proses Sertifikasi Sebelum
Produk Anda Tertahan di Pasar
Konsultasikan kesiapan Anda sebelum mengajukan melalui SIINas untuk menghindari penolakan atau pengulangan proses.
Mulai KonsultasiSertifikasi SNI
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan