SNI 4444:2018 – Krimer Nabati Bubuk
SNI Krimer Nabati Sudah Wajib.
Pastikan produk Anda siap edar sesuai
Permenperin No. 20 Tahun 2025.
Produk tanpa SNI tidak dapat
diedarkan di Indonesia.
1–2 Hari Kerja
Pemerintah
Terpercaya
diedarkan
sanksi
dicabut
tetapi kewajiban
untuk menjalankan usaha.
Mitra Sertifikasi SNI Krimer Nabati
BSPJI Pontianak membantu industri dalam memenuhi persyaratan SNI secara menyeluruh.
Pengujian Laboratorium
Pengujian lengkap di laboratorium terakreditasi.
Sertifikasi Produk SNI
Proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan Kesiapan
Pendampingan dari awal hingga sertifikat terbit.
Dukungan Regulasi
Membantu pemenuhan regulasi industri pangan.
Apa yang Harus Dipenuhi?
- Memenuhi SNI 4444:2018
- Memiliki sistem manajemen mutu (ISO 9001 / keamanan pangan)
- Proses produksi terdokumentasi
- Siap dilakukan audit dan pengujian
Persyaratan Mutu Krimer Nabati Bubuk
| Kadar lemak | ≥ 26% | |
| Kadar air | ≤ 5% | |
| Cemaran logam berat | Sesuai batas maksimum | |
| Aflatoksin | Sesuai batas maksimum | |
| Mikroorganisme | Sesuai standar |
Seluruh parameter harus dibuktikan melalui pengujian laboratorium.
Bagaimana Proses Sertifikasi?
Kenapa Memilih BSPJI Pontianak?
Lembaga resmi pemerintah
Bagian dari sistem penilaian kesesuaian resmi pemerintah.
Layanan terintegrasi
Uji laboratorium dan sertifikasi dalam satu layanan.
Berpengalaman SNI wajib
Berpengalaman dalam SNI wajib berbagai produk pangan.
Memahami industri pangan
Pendekatan praktis, fokus pada solusi dan hasil nyata.
Layanan Ini Cocok Untuk
Pastikan Produk Anda Siap Edar
Hindari kendala distribusi dan risiko sanksi.
Lakukan persiapan
sebelum proses sertifikasi.
Mulai Proses Sertifikasi Anda
Data Anda aman dan hanya digunakan untuk keperluan konsultasi layanan.