Pemerintah Umumkan Penyesuaian Penahapan Wajib Halal hingga Oktober 2028

Abud | 17 Oct 2026

Ilustrasi berita penyesuaian penahapan Wajib Halal hingga Oktober 2028 untuk sejumlah kategori produk dan jasa. Visual menampilkan produk makanan dan minuman, kosmetik, suplemen, serta bahan industri generik dengan judul “Penyesuaian Penahapan Wajib Halal
Pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028. Sumber informasi: Kemenko Perekonomian, 16 Oktober 2026. Ilustrasi: BSPJI Pontianak.

Pontianak, 17 Oktober 2026 — Pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, pelaku usaha, industri, serta pemangku kepentingan terkait.

Pengumuman ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Siaran Pers Nomor HM.02.04/361/SET.M.EKON.3/10/2026 tanggal 16 Oktober 2026, berjudul “Pemerintah Sesuaikan Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal dengan Memperhatikan Kesiapan Ekosistem dan Pemangku Kepentingan.”

Dalam siaran pers tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa penyesuaian dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penyesuaian Penahapan untuk Usaha Mikro dan Kecil

Salah satu penyesuaian yang diumumkan adalah perpanjangan masa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Masa penahapan bagi kelompok tersebut diumumkan diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028, dari jadwal sebelumnya sampai dengan 17 Oktober 2026.

Penyesuaian ini memberikan tambahan waktu bagi UMK untuk meningkatkan kesiapan produk, bahan, proses produksi, dokumen pendukung, dan sistem pengendalian kehalalan.

Penyesuaian bagi Jasa Terkait dan Produk Luar Negeri

Pemerintah juga mengumumkan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, dimulai pada 18 Oktober 2028.

Sementara itu, kewajiban bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri diumumkan dimulai pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Ketentuan bagi produk luar negeri perlu dibaca sesuai cakupan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan terkait.

Sejumlah Kategori Produk Lain Juga Mengalami Penyesuaian

Penyesuaian masa penahapan sampai dengan 17 Oktober 2028 turut diumumkan untuk sejumlah kelompok produk yang tercantum dalam Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g PP Nomor 42 Tahun 2024.

Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.

Adapun kategori lain yang tidak termasuk dalam penyesuaian tersebut tetap mengikuti penahapan masing-masing. Siaran pers pemerintah antara lain menyebut obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, serta obat keras, kecuali psikotropika, sampai dengan 17 Oktober 2034.

Dengan demikian, penyesuaian sampai Oktober 2028 tidak dapat diartikan sebagai perpanjangan yang berlaku seragam bagi seluruh produk dan pelaku usaha.

Pemerintah Menyiapkan Perubahan Regulasi

Dalam siaran persnya, pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian masa penahapan dilaksanakan melalui perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan di tingkat kementerian dan lembaga akan disesuaikan dengan perubahan PP tersebut.

Selain itu, pemerintah mengumumkan rencana pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Pengumuman rencana pencabutan tidak dengan sendirinya berarti peraturan tersebut telah dicabut. Kepastian status hukum tetap perlu mengacu pada peraturan resmi yang diterbitkan dan diundangkan.

Mempertimbangkan Kesiapan Ekosistem Halal

Menurut pemerintah, penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi implementasi kewajiban bersertifikat halal dan masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri.

Cakupan kewajiban sertifikasi halal yang luas, termasuk keterlibatan jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menyiapkan implementasi yang efektif.

Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, perlindungan konsumen, kepastian bagi pelaku usaha, kelancaran perdagangan, dan penguatan daya saing industri halal Indonesia.

Pelaku Usaha Tetap Perlu Memahami Kewajiban dan Menyiapkan Sistemnya

Penyesuaian masa penahapan tidak berarti seluruh kewajiban sertifikasi halal dihapus.

Pelaku usaha tetap perlu mengidentifikasi kategori produk, skala usaha, asal produk, dan ketentuan yang relevan, termasuk kewajiban yang telah berlaku pada tahap sebelumnya.

Bagi pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok penyesuaian, tambahan waktu dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapan sertifikasi halal, antara lain melalui pemetaan bahan, pengendalian proses produksi, ketertelusuran, pengelolaan dokumen, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Langkah-langkah tersebut juga penting untuk menjaga konsistensi kehalalan produk setelah sertifikasi diperoleh.

BSPJI Pontianak Mendukung Kesiapan Industri Halal

BSPJI Pontianak mendukung peningkatan pemahaman dan kesiapan pelaku industri dalam penerapan Jaminan Produk Halal melalui penyebarluasan informasi, edukasi, dan layanan sesuai kewenangan serta ruang lingkup yang dimiliki.

Melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Pontianak, tersedia layanan pemeriksaan halal sesuai ruang lingkup yang dimiliki lembaga, termasuk kelompok makanan dan minuman serta jasa terkait yang tercakup dalam ruang lingkup LPH.

Pelaku usaha diharapkan terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terutama berkaitan dengan penerbitan peraturan perubahan dan ketentuan teknis pelaksanaannya.

Penahapan disesuaikan. Kesiapan tetap dilanjutkan.


Catatan Status Regulasi

Artikel ini disusun berdasarkan Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 16 Oktober 2026. Pada saat penyusunan artikel, naskah perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 yang telah diundangkan belum terverifikasi.

Rincian ketentuan dan tanggal mulai berlakunya penyesuaian mengikuti peraturan resmi yang diundangkan. Artikel dapat diperbarui apabila terdapat perkembangan regulasi resmi berikutnya.

Sumber

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Siaran Pers Nomor HM.02.04/361/SET.M.EKON.3/10/2026, tanggal 16 Oktober 2026, “Pemerintah Sesuaikan Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal dengan Memperhatikan Kesiapan Ekosistem dan Pemangku Kepentingan.”

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/7161/pemerintah-sesuaikan-masa-penahapan-kewajiban-bersertifikat-halal-dengan-memperhatikan-kesiapan-ekosistem-dan-pemangku-kepentingan

Rujukan regulasi: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, beserta perubahan yang ditetapkan kemudian.