Ketika membicarakan produk halal, perhatian sering tertuju pada bahan dan proses produksinya. Padahal, perjalanan suatu produk tidak selalu berhenti ketika produk selesai dibuat.
Penyimpanan, pengemasan, pendistribusian hingga penjualan dapat menjadi bagian dari rangkaian proses yang perlu dikendalikan dalam Sistem Jaminan Produk Halal.
Salah satunya adalah jasa pengemasan.
LPH BSPJI Pontianak memiliki ruang lingkup pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan yang mencakup jasa pengemasan. Karena itu, bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pengemasan atau menggunakan jasa pengemasan dalam rantai proses produknya, penting untuk memahami apa yang sebenarnya diperiksa dan bagaimana mempersiapkannya.
Mengenal LPH BSPJI Pontianak
Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH berperan melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan sebagai bagian dari proses sertifikasi halal.
LPH BSPJI Pontianak telah terakreditasi oleh BPJPH dengan kualifikasi Pratama. Sertifikat akreditasinya berlaku sampai dengan 4 Oktober 2028.
Ruang lingkup akreditasinya mencakup antara lain:
verifikasi/validasi;
makanan dan minuman;
jasa pengolahan;
jasa penyimpanan;
jasa pengemasan;
jasa pendistribusian; dan
jasa penjualan.
Perlu dibedakan bahwa LPH tidak menerbitkan Sertifikat Halal. LPH melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian sesuai penugasan dan ruang lingkupnya. Proses penetapan kehalalan dan penerbitan Sertifikat Halal mengikuti mekanisme BPJPH sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa yang Dimaksud dengan Pemeriksaan Jasa Pengemasan?
Jasa pengemasan bukan hanya kegiatan memasukkan produk ke dalam plastik, botol, kaleng, karton, atau wadah lainnya.
Dalam konteks Jaminan Produk Halal, perhatian juga diberikan pada bagaimana proses pengemasan dilakukan dan dikendalikan.
Pemeriksaan dapat melihat penerapan Sistem Jaminan Produk Halal, fasilitas dan peralatan, bahan yang relevan dengan proses, dokumentasi, hingga potensi yang dapat memengaruhi integritas proses halal.
Karena itu, jasa pengemasan lebih tepat dipahami sebagai suatu proses atau kegiatan usaha, bukan semata-mata sebagai jenis material kemasan.
Apa yang Diperiksa?
Dalam skema pemeriksaan jasa pengemasan LPH BSPJI Pontianak, audit terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal mencakup lima unsur utama:
komitmen dan tanggung jawab, bahan, Proses Produk Halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
Pemeriksaan juga dapat memperhatikan dokumentasi dan rekaman, fasilitas, lokasi, desain dan tata letak, bangunan, peralatan, serta pengendalian proses yang berkaitan dengan kegiatan pengemasan.
Pada aspek pengemasan, perhatian antara lain diberikan pada bahan pengemas yang digunakan, bahan pembersih untuk kemasan atau peralatan, serta pengemasan, penanganan dan penyimpanan produk.
Tujuannya bukan sekadar melihat bentuk kemasan, tetapi memastikan bahwa kegiatan pengemasan dikendalikan sesuai persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal yang berlaku.
Mengapa Pengendalian Fasilitas dan Peralatan Penting?
Produk dapat berinteraksi dengan fasilitas, peralatan, bahan pendukung, personel, serta lingkungan proses selama kegiatan pengemasan.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa fasilitas dan peralatan digunakan dan dikendalikan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam SJPH.
Pengendalian dapat mencakup tata letak, penggunaan peralatan, proses pembersihan dan pemeliharaan, penyimpanan alat, bahan kemasan, serta langkah lain yang diperlukan untuk mencegah kondisi yang dapat memengaruhi kehalalan produk.
Kondisi aktual yang diperiksa akan menyesuaikan karakteristik kegiatan dan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan.
Apakah Semua Jasa Pengemasan Wajib Halal pada Waktu yang Sama?
Tidak.
Ketentuan Jaminan Produk Halal saat ini antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026.
Perubahan regulasi tahun 2026 juga menyesuaikan penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa.
Artinya, tanggal mulai kewajiban tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat bahwa suatu kegiatan disebut “jasa pengemasan”.
Pelaku usaha perlu terlebih dahulu melihat produk yang ditangani, jenis jasa, skala usaha, dan kategori kegiatan sesuai ketentuan terbaru BPJPH.
Karena regulasi dan klasifikasi dapat diperbarui, status kewajiban sebaiknya dikonfirmasi berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.
Bagaimana Proses Pemeriksaan Dimulai?
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui SIHALAL.
Secara umum, pelaku usaha menyampaikan permohonan dan dokumen pendukung melalui sistem BPJPH. Setelah dokumen diverifikasi dan pelaku usaha memilih LPH, BPJPH dapat menunjuk LPH BSPJI Pontianak untuk melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan sesuai ruang lingkupnya.
LPH kemudian menerima dokumen melalui sistem yang terintegrasi dengan SIHALAL dan melaksanakan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Apa yang Perlu Dipersiapkan?
Dokumen yang diperlukan akan menyesuaikan jenis kegiatan dan pengajuan.
Secara umum, pelaku usaha perlu menyiapkan antara lain:
identitas dan legalitas usaha;
informasi penyelia halal;
nama dan daftar produk;
daftar bahan yang digunakan;
informasi proses;
dokumen Sistem Jaminan Produk Halal; dan
dokumen pendukung lain sesuai ruang lingkup kegiatan.
Yang penting, dokumen harus menggambarkan kondisi aktual proses pengemasan sehingga dapat diverifikasi pada saat pemeriksaan.
Bagaimana Pemeriksaan Dilakukan?
Pemeriksaan dilakukan oleh auditor halal yang memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan LPH.
Metode pemeriksaan dapat mencakup observasi, tinjauan dokumen, wawancara dan, apabila diperlukan, pengambilan contoh uji.
Skema LPH BSPJI Pontianak juga memungkinkan pelaksanaan pemeriksaan secara onsite atau remote assessment berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.
Artinya, metode pemeriksaan ditentukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan preferensi pelaku usaha.
Bagaimana Jika Diperlukan Pengujian?
Pengujian tidak otomatis diperlukan pada setiap pemeriksaan.
Jika terdapat kebutuhan untuk memastikan aspek tertentu dari kehalalan produk, auditor dapat melakukan atau melibatkan pengambilan contoh sesuai ketentuan.
Dalam skema LPH BSPJI Pontianak, pengambilan contoh dapat dilakukan oleh auditor atau petugas pengambil contoh yang ditunjuk BSPJI Pontianak dan memenuhi kriteria yang berlaku.
Contoh uji kemudian ditangani, diberi identitas dan dilengkapi rekaman pengambilan contoh sebelum dikirim ke laboratorium yang sesuai.
Pengujian dilakukan bila memang diperlukan untuk mendukung pemeriksaan kehalalan.
Bagaimana Jika Ditemukan Ketidaksesuaian?
Pemeriksaan dapat menemukan kondisi yang belum sesuai dengan persyaratan yang digunakan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, skema pemeriksaan jasa pengemasan LPH BSPJI Pontianak memberikan waktu maksimal 10 hari untuk penyelesaian tindakan perbaikan.
Karena itu, kesiapan sebelum audit menjadi penting.
Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya menyiapkan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa prosedur dan pengendalian yang tertulis memang diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.
Berapa Lama Pemeriksaan Dilakukan?
Untuk produk yang diproduksi di dalam negeri, skema pemeriksaan jasa pengemasan LPH BSPJI Pontianak menetapkan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan dilakukan paling lama 15 hari sejak LPH menerima Surat Tanda Terima Dokumen atau STTD yang diterbitkan BPJPH.
Apabila diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku, waktu pemeriksaan dapat diperpanjang paling lama 10 hari.
Waktu tersebut merupakan durasi pada tahap pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH.
Artinya, 15 hari bukan jaminan bahwa seluruh proses sertifikasi halal sejak pendaftaran sampai Sertifikat Halal diterbitkan selesai dalam waktu tersebut.
Durasi keseluruhan juga dipengaruhi kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, tindak lanjut ketidaksesuaian, kebutuhan pengujian, dan tahapan lain dalam proses sertifikasi halal.
Bagaimana dengan Tarif?
Biaya pemeriksaan halal mengikuti ketentuan tarif yang berlaku dan dapat dipengaruhi oleh ruang lingkup serta karakteristik pengajuan.
Karena tarif dapat berubah, artikel ini tidak mencantumkan nominal biaya tertentu.
Pelaku usaha dapat memeriksa informasi biaya terbaru melalui Kalkulator BPJPH atau mengonfirmasi melalui kanal resmi LPH BSPJI Pontianak.
Jasa Pengemasan Bukan Sekadar Jenis Kemasan
Salah satu kesalahpahaman yang perlu dihindari adalah menganggap kebutuhan pemeriksaan halal dapat ditentukan hanya berdasarkan bentuk kemasan.
Pertanyaan seperti:
“Apakah plastik harus diperiksa halal?”
atau
“Apakah botol dan kaleng otomatis termasuk jasa pengemasan halal?”
belum cukup untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Produk apa yang ditangani?
Kegiatan pengemasan apa yang dilakukan?
Bahan apa yang relevan dengan proses?
Bagaimana fasilitas dan peralatannya?
Bagaimana proses dikendalikan?
Bagaimana SJPH diterapkan?
Ketentuan apa yang berlaku bagi produk dan jasa tersebut?
Dengan cara pandang tersebut, pelaku usaha dapat menentukan kebutuhan sertifikasi dan pemeriksaan dengan lebih tepat.
Persiapan Sebelum Mengajukan
Sebelum mengajukan proses sertifikasi, pelaku usaha sebaiknya memastikan bahwa ruang lingkup kegiatan telah teridentifikasi, dokumen SJPH tersedia, proses pengemasan telah dipetakan, fasilitas dan peralatan terkendali, serta bukti penerapan dapat ditunjukkan kepada auditor.
Apabila terdapat keraguan mengenai ruang lingkup atau ketentuan yang berlaku, konfirmasi dapat dilakukan sebelum pengajuan sehingga proses pemeriksaan dapat dipersiapkan secara lebih terarah.
Kesimpulan
Jaminan produk halal tidak hanya berkaitan dengan bahan utama atau proses produksi.
Pada kegiatan tertentu, jasa pengemasan menjadi bagian penting dari rantai Proses Produk Halal karena melibatkan fasilitas, peralatan, bahan yang relevan, penanganan produk dan pengendalian proses.
LPH BSPJI Pontianak telah terakreditasi BPJPH dan memiliki jasa pengemasan dalam ruang lingkup akreditasinya.
Namun, pemeriksaan jasa pengemasan tidak berarti sekadar memeriksa apakah kemasan berupa plastik, botol, kaleng atau karton.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana kegiatan pengemasan dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal dikendalikan sesuai ruang lingkup serta ketentuan yang berlaku.
Membutuhkan Pemeriksaan Halal untuk Jasa Pengemasan?
Siapkan informasi mengenai jenis kegiatan, produk yang ditangani, proses pengemasan, fasilitas, bahan yang relevan dan dokumen SJPH.
Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui SIHALAL. Untuk informasi mengenai ruang lingkup layanan, proses pemeriksaan, waktu layanan dan biaya terbaru, gunakan kanal resmi BPJPH dan LPH BSPJI Pontianak.