Tugas Pokok dan Fungsi
BSPJI Pontianak mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, BSPJI Pontianak menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri;
b. Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri;
c. Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri;
d. Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri;
e. Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau;
f. Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri;
g. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
.