Sertifikasi

Lembaga Sertifikasi Produk


        Berdasarkan kesepakatan perdagangan bebsas AFTA 2003 dan peraturan WTO lain, memberikan peluang terbukanya pasar luar negeri bagi produk-produk nasional Indonesia. Akan tetapi disisi lain Indonesia juga harus siap menghadapi masuknya produk asing ke dalam pasar domestic.
Perdagangan bebas bertujuan untuk memperlancar perdagangan internasional dengan meningkatkan efisiensinya, sehingga diharapkan dapat diperoleh produk-produk bermutu dengan harga relative murah. Untuk mengendalikan agar barang yang masuk dan keluar Indonesia mutunya sesuai dengan persyaratan maka diperlukan pengawasan melalui pelaksanaan sertifikasi produk secara konsisten dan berkesinambungan sehingga barang yang diterima oleh konsumen memenuhi persyaratan standar nasional. Kebutuhan terhadap produk bersertifikasi telah menjadi trend pada perdagangan dunia. Konsistensi mutu produk terhadap pemenuhan standar yang diacu akan tercapai bila produsen selalu melakukan kegiatan-kegiatannya sesuai dengan system manajemen yang telah ditetapkan.

Lembaga Sertifikasi Produk Borneo

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Borneo dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Pontianak Nomor 644/BPPIP/BRS.Ptk/VIII/2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sertifikasi Produk Borneo.

Pada tanggal 17 Februari 2006, LSPro Borneo telah diakreditasi oleh KAN dengan Nomor Akreditasi LSPr–019–IDN. Selanjutnya KAN melakukan pengawasan rutin hingga kini dalam masa akreditasi ke 4 (empat) mulai tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan tanggal 17 Februari 2023.

Pada tahun 2006, Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Pontianak berubah nama menjadi Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak yang selanjutnya disingkat Baristand Industri Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 49/M-IND/PER/6/2006. Selanjutnya pada tahun 2022 Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak berubah nama menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak yang selanjutnya disingkat BSPJI Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 49/M-IND/PER/6/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

LSPro BSPJI Pontianak (LSPro Borneo) merupakan  salah satu unit pelayanan jasa teknik di bidang sertifikasi produk dalam rangka memberikan kepastian mutu produk kepada konsumen. Prosedur pelaksanaan sertifikasi produk ini sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012, Persyaratan KAN dan Peraturan Kepala BSN yang berlaku.

Kegiatan yang dilaksanakan LSPro BSPJI Pontianak (LSPro Borneo) meliputi evaluasi sistem manajemen mutu dan penilaian hasil uji mutu produk dengan jenis produk yang disertifikasi sesuai ruang lingkup. Apabila sistem manajemen mutu dan hasil uji mutu produk telah memenuhi standar yang ditetapkan maka akan terbit Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI berhak mencantumkan tanda SNI pada kemasan produknya.

Dalam Operasionalnya, LSPro Borneo didukung oleh fasilitas gedung yang memadai serta tenaga-tenaga berkualitas dan professional dengan mengutamakan pelayanan sehingga dapat memberikan jaminan mutu terhadap produk yang disertifikasi.

Kebijakan Mutu BSPJI Pontianak

1. Memberikan pelayanan publik berkualitas dan profesional sesuai dengan visi dan misi organisasi
2. Menerapkan, memelihara dan meningkatkan secara berkelanjutan efektifitas sistem manajemen mutu SNI ISO/IEC 9001:2015, SNI ISO/IEC 17025:2017 dan SNI ISO/IEC 17065:2012
3. Menjamin kompetensi personil sesuai dengan tanggungjawabnya
4. Mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan
5. Menjaga komitmen ketidak berpihakan dalam melakukan kegiatan layanan pengujian, kalibrasi dan sertifikasi

Ruang Lingkup LS-Pro Borneo

Ruang Lingkup Penerbitan SPPT SNI di Lembaga Sertifikasi Produk
BORNEO BSPJI Pontianak 

  • Air Mineral SNI 3553:2015, Tipe Sertifikasi : 5/4
  • Garam SNI 3556:2016, Tipe Sertifikasi : 5
  • Kopi Bubuk SNI 8964:2021, Tipe Sertifikasi Perka BSN No. 1 Tahun 2020 Lampiran XXXV
  • Minyak Goreng Sawit SNI 7709:2019, Tipe Sertifikasi : 5/4
  • Tepung Terigu SNI 3751:2018, Tipe Sertifikasi : 5
  • Biskuit SNI 2973:2011, Tipe Sertifikasi : 5

KEUNTUNGAN SERTIFIKASI

1. Produsen akan mendapatkan kemampuan menjamin konsistensi
2. Produsen akan mendapatkan perluasan pemasaran melalui informasi  sertifikasi mutu pada produknya
3. Meningkatkan kepercayaan konsumen
4. Meningkatkan perlindungan pelaku usaha, konsumen dan tenaga kerja

Persyaratan SPPT SNI

1. Surat Isian Permohonan Sertifikasi Produk
2. Pernyataan Kesesuaian
3. Surat Penunjukan Personil Untuk Pengurusan Sertifikat
4. Dokumen perusahaan teridiri dari:
    – Akte Perusahaan
    – Izin Industri dan Usaha
    – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    – Struktur Organisasi Perusahaan
    – Biodata wakil manajemen
    – Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian
    – Bagan/Diagram Alur Proses
    – Peralatan Inspeksi/Pengujian
    – Panduan Mutu
    – Daftar Induk Dokumen
    – Kebijakan Mutu
    – Sasaran Mutu
    – Proses Bisnis
    – Ilustrasi Cara Pembubuhan Tanda SNI
    – Tanda Daftar Merk/Peten Merk atau surat Pelimbahan Merk
    – Salinan Sertifikasi Sistem Mutu (bila ada) atau Laporan 
      Pengawasan Terakhir
      (bila sistem mutu sudah disertifikasi)
    – Salinan Sertifikasi Hasil Uji Air Baku
     (Permenkes No.416 Tahun 1990 (khusus Air Mineral)
    – Salinan Sertifikasi Pengujian Bahan Baku Garam sesuai
      PermenperinNo.42/M-IND/PER/11/2005 tentang Pengolahan,
      Pengemasan dan Pelabelan Garam Bervodium
      (khusus Garam Kosumsi Bervodium)

Hak dan Kewajiban Klien LSPro Penerima SPPT

Klien LSPro berhak :
a. Klien LSPro berhak menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk sesuai dengan proses sertifikasi
b. Klien LSPro berhak mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI jika sudah memenuhi persyaratan prosedur sertifikasi

Klien LSPro berkewajiban :
a. Mentaati peraturan/ketentuan yang ditetapkan LSPro
b. Selalu menjaga konsistensi mutu produk sesuai dengan persyaratan mutu dan menerapkan sistem manajemen mutu yang ditetapkan.
c. Melaporkan kepada LSPro Borneo bila terdapat perubahan desain/modifikasi produk, metode produksi, standar/spesifikasi, kepemilikan perusahaan, alamat perusahaan dan pabrik , struktur organisasi atau manajemen.
d. Memberikan kewenangan kepada LSPro dalam pelaksanaan evaluasi dalam memeriksa dokumentasi dan rekaman, akses peralatan dan produksi, lokasi, personil dan subkontraktor Klien LSPro.
e. Mengikuti tatacara pembubuhan tanda SNI yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Kepala BSN Nomor 2 Tahun 2017.
f. Menggunakan sertifikasi hanya untuk produk telah disertifikasi sesuai ruang lingkup sertifikasi dengan standar yang ditetapkan dan tidak menggunakan sertifikasi produk secara tidak sah dan menyesatkan.
g. Apabila sertifikasi dicabut atau dibekukan, maka produsen menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi, menarik barang yang sudah mendapat sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi sesuai persyaratan lembaga sertifikasi.
h. Apabila pihak lain membutuhkan dokumen sertifikasi, perusahaan dapat menggandakan salinan dokumen secara keseluruhan.
Penggunaan media komunikasi dan informasi berupa dokumen, brosur dan iklan tanda kesesuaian harus memenuhi persyaratan sertifikasi.
j. Menyimpan rekaman keluhan pelanggan dan melakukan tindakan:
1) Menyelesaikan keluhan dari pelanggan yang dianggap perlu dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap produk yang disertifikasi.
2) Mendokumentasikan tindakan dan evaluasi ulang sertifikasi.
k. Menerima pengawasan berkala melalui surveilan setiap tahun selama masa sertifikat berlaku dan menerima pengawasan sewaktu-waktu apabila ditemukan produk yang tidak sesuai di pasar atau di konsumen ;
l. Memohon sertifikasi ulang atau memperpanjang sertifikasi atau memberitahukan bila memperpanjang sertifikat atau tidak kepada LSPro – Borneo minimal 3(tiga) bulan sebelum masa sertifikasi berakhir.

Catatan:

Untuk hak merk yang tidak memiliki oleh perushaan tetapi di miliki oleh yang lain harus menyertakan surat kuasa dari Pemilik merk perusahaan pemohon SPPT SNI.

Untuk pendaftaran sertifikasi produk semua dokumen Persyaratan
SPPT SNI yang telah disiapkan tersebut diupload secara online pada
zerocalls.kemenperin.go.id dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun pelanggan
“BUKU PANDUAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI ONLINE” terlampir