KEPUTUSAN KEPALA BALAI RISET DAN STANDARDISASI INDUSTRI PONTIANAK
Nomor : 033/BPPI/BRS.Ptk/SK/01/2018
PENANGANAN KETERLAMBATAN LAYANAN TEKNIS DI LINGKUNGAN BARISTAND INDUSTRI PONTIANAK
Kompensasi yang diberikan kepada Pelanggan berupa biaya jasa layanan teknis yang berlaku tidak ditagihkan pada awal permohonan order, akan tetapi ditagihkan setelah setelah pekerjaan selesai
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya pada saat permohonan pekerjaan berikutnya setelah adanya keterlambatan, dan permohonan pekerjaan berikutnya setelah itu, maka penagihan pembayaran dilakukan pada awal permohonan kegiatan.