Di era globalisasi seperti ini, teknologi digital berkembang sangat pesat. Hampir semua lapisan masyarakat tidak bisa lepas dari penggunaan komputer dan handphone, tidak terkecuali dengan dunia pemerintahan, tren digital ini juga ikut berkembang. Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemanfaatan dan penggunaan teknologi digital akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan terpercaya. Maka dari itu, diperlukan beberapa faktor agar tujuan SPBE tersebut dapat terwujud.
Saat ini Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah bertransformasi menjadi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI). Perubahan ini mendorong BSKJI sebagai lokomotif dan koordinator dalam kebijakan mengenai standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan jasa industri, serta penguatan penerapan industri hijau.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan kebijakan tersebut di atas, sebelumnya Balai Riset dan Standardisasi Industri juga akan bertransformasi menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) yang berada langsung dibawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian yang terus berbenah diri untuk meningkatkan sarana, prasarana teknologi informasi yang dimiliki guna memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan jasa industri di wilayah Kalimantan Barat dan sekitarnya terutama di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian. Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, untuk meningkatkan jaminan mutu, efesiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi, diperlukan penguatan lembaga yang kuat dan profesional.
Untuk itu, dalam rangka mendukung hal tersebut di atas Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak memberikan kemudahan bagi pihak industri melalui fasilitas layanan berbasis elektronik berupa penyediaan Aplikasi layanan Simpel Brisna dengan semboyan “One Click All Served”. Dimana aplikasi ini sudah terintegrasi yang terdiri dari 4 layanan yang diberikan yaitu jasa layanan pengujian, jasa layanan kalibrasi, jasa layanan sertifikasi produk, serta jasa layanan bimbingan teknis dan pendampingan bagi industri (yang akan dikembangkan pada tahun 2022 ini). Sehingga seluruh pelanggan ataupun calon pelanggan dapat mengakses dan menggunakan aplikasi Simpel Brisna tersebut sesuai dengan jasa layanan yang akan dibutuhkan.
Salah satu layanan yang diberikan berupa layanan sertifikasi produk melalui lembaga sertifikasi produk BSPJI Pontianak dipimpin oleh Kepala Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Pontianak. Lembaga ini telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LSPr-019 IDN dan berfungsi melaksanakan sertifikasi produk baik dengan cara sertifikasi produk penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk SNI wajib dan sukarela yang masuk dalam ruang lingkup akreditasi maupun SPPT SNI berdasarkan penunjukan Menteri Perindustrian RI.
Langkah nyata melalui semboyan ”One Click All Served” yang dilakukan BSPJI Pontianak berupa penyediaan aplikasi layanan sertifikasi produk, dimana aplikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jasa layanan sertifikasi dalam proses pengajuan SPPT SNI produk, aplikasi ini terintegrasi dalam suatu Sistem Layanan Informasi SIMPEL BRISNA, hal ini untuk menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang sedang dihadapi pelaku industri, terutama di masa pemulihan ekonomi, dimana diharapkan dengan aplikasi yang tersedia pengguna layanan dapat dengan mudah mengakses layanan hanya dengan satu kali klik untuk memulai menggunakan aplikasi sesuai layanan yang dibutuhkan.
Dimasa Pandemi saat ini, layanan yang berbasis online adalah sangat tepat, dimana dapat mengurangi resiko penularan Covid-19, selain itu menyesuaikan perkembangan tenologi informasi yang terus berkembang” ungkap Agung Budi Lestari Kepala BSPJI Pontianak. Penerapan aplikasi layanan ini memberikan kemudahan kepada pengguna layanan. Masyarakat tidak harus datang ke instansi pemerintah sebagai pemberi layanan, cukup dengan mengakses aplikasi layanan SIMPEL BRISNA, masyarakat sudah bisa mengetahui informasi terkait layanan yang diberikan, serta mengisi form aplikasi yang telah di sediakan untuk menggunakan layanan tersebut.
Di lain kesempatan Herlonggo salah satu pengguna jasa layanan sertifikasi mengatakan “hadirnya layanan yang dilakukan secara online ini tentu memberikan banyak manfaat bagi kami, jadi kami bisa mengurus apa saja terkait dengan layanan yang tersedia dengan bantuan ponsel atau PC. Bahkan, tidak perlu datang ke kantor, semua urusan bisa selesai dengan cepat melalui “One Click All Served”.