Komitmen Baristand Pontianak Cegah Suap dengan Standar Penerapan ISO 37001:2016

Pontianak, Humas Brisna – Baristand Industri Pontianak berkomitmen untuk menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dalam rangka pembangunan sistem budaya integritas bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian. Oleh karenanya, Baristand Industri Pontianak menyelenggarakan pelatihan pengenalan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016, di Pontianak, pada Kamis-Jumat (17-18/06/2021).

Pelatihan ini diikuti oleh seluruh pegawai Baristand Industri Pontianak baik ASN maupun PPNPN yang dilakukan secara daring untuk pegawai yang sedang WFH dan luring untuk pegawai yang WFO.

“Baristand Industri Pontianak telah berkomitmen untuk mengintegrasikan SNI ISO 37001:2016 ke dalam proses bisnis yang dilakukan oleh Baristand Industri Pontianak serta mengkomunikasikan SNI ISO 37001:2016 baik ke internal maupun eksternal pelayanan publik,” kata Agung Budi Lestari Kepala Balai Riset dan Standarisasi Industri Pontianak dalam pelatihan pengenalan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016.

Balai Riset dan Standarisasi Industri Pontianak telah mendatangkan narasumber Ir. Ismail Ramli yang berlatar belakang trainer ISO dari PT. Dinamika Mitra Global. Ismail Ramli prihatin pada Indeks Persepsi Korupsi negara Indonesia yang masih tinggi, meskipun skornya membaik namun praktik korupsi masih kental dirasakan. Selain itu, Ismail Ramli juga menyoroti perlunya penerapan ISO 37001:2016 diterapkan di organisasi secara konsisten dan sistimatis, agar praktik penyuapan hilang dari Indonesia.

Oleh karena itu, International Organization for Standardization merilis alat bantu yang dirancang untuk melawan penyuapan pada Oktober 2016, yaitu ISO 37001. Sebagai sistem standar untuk pengelolaan anti penyuapan diharapkan alat bantu ini membantu organisasi maupun korporasi melawan penyuapan dalam kegiatan operasionalnya di seluruh dunia. Secara fungsi penerapan ISO 37001 akan mampu mengurangi risiko dan pengeluaran perusahaan akibat penyuapan, melalui kerangka kerja yang bisa dikelola untuk pencegahan, pelacakan, dan penanganan penyuapan di organisasi.

SNI ISO 37001:2016, membantu organisasi mengendalikan praktik penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting, di antaranya penetapan kebijakan anti penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. 

Dalam penerapan manajemen anti suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti penyuapan.

Implementasi ISO 37001 ini memerlukan kebijakan anti penyuapan, orang-orang yang ditunjuk mencari kesesuaian dengan anti-penyuapan, pelatihan, pengukuran risiko maupun kepatuhan, penerapan pengendalian keuangan serta kegiatan usaha, dan pembuatan laporan maupun prosedur investigasi. Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi dengan nama SNI ISO 37001 melalui Instruksi Presiden nomer 10 tahun 2016 pada Desember 2016 dengan nama Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Penyuapan menurut ISO 37001 merupakan penawaran, perjanjian, pemberian, penerimaan atau permintaan suatu imbalan berharga baik uang maupun lainnya, yang secara langsung maupun tidak, tidak terbatas lokasi, sebagai rangsangan atau hadiah untuk pihak perorangan yang berperan atau terkait dengan kinerja dari orang tersebut dari jabatan yang diembannya.

Untuk diketahui, SNI ISO 37001:2016 adalah standar nasional Indonesia tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diadopsi langsung dari standar Internasional ISO 37001: 2016 Anti Bribery Management System. ISO menerbitkan sistem ini pada tanggal 14 Oktober 2016 dan kemudian diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 pada bulan Desember 2016.

Read Previous

Baristand Industri Pontianak Gelar Workshop Pengembangan Kompetensi SDM IKM di Singkawang

Read Next

Pelatihan Audit Internal,Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya Gandeng Baristand Industri Pontianak

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *