Whistle Blowing System

  WHISTLE BLOWER SYSTEM (WBS) adalah sistem yang disediakan oleh Balai Riset dan Standarisasi Industri Pontianak bagi anda yang ingin melaporkan atau memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Balai Riset dan Standarisasi Industri Pontianak.

TUJUAN PERATURAN

  • Sebagai pedoman dalam rangka memberikan perlindungan terhadap individu yang melaporkan dugaan adanya peelanggaran hukum atau wewenang yang terjadi di lingkungan Balai Riset dan Standarisasi Industri Pontianak.
  • Terwujudnya pelaksanaan tugas Balai Riset dan Standarisasi Industri Pontianak guna mendukung pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance).
  • Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  •  

DASAR HUKUM

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi;
  • Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
    20/M-IND/PER/2/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran
    di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

SYARAT PELAPORAN

  •  Pelapor (pemberi informasi) adalah masyarakat, pegawai negeri  dan pegawai Negeri pada Polri (PNS Polri atau Anggota Polri)
  • Memberikan E-mail dan No.HP yang sesuai dengan kpemilikan Pelapor (opsional)
  • Pelapor dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman
  • Laporan (Informasi) yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan, bukan merupakan fitnah, kebencian dan tidak mengandung kata-kata yang menghujat.
 

KRITERIA PELAPORAN

Informasi yang dilaporkan harus memenuhi ketentuan yang ada dalam pasal 11 UU RI Nomor 30 Tahun 2002:

  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat
  • Menyangkut kerugian negara.
  • Informasi harus menjelaskan siapa, kapan, mengapa, dimana, bagaimana dan melakukan apa
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan sperti dokumen, data, gambar dan rekaman yang menjelaskan atau mendukung adanya Tindak Pidana Korupsi
  • Diharapkan dilengkapi data sumber informasi untuk pendalaman.
  •  

PRINSIP -PRINSIP WBS

  • Tertutup: Penanganan pelaporan dan perlindungan wajib dilakukan dengan menjaga kerahasiaan pelaporan dan pelapor dalam setiap tahapan kegiatan
  • Objektif: Pelaporan berdasarkan fakta atau bukti
  • Akuntabel: Pelaporan dan penanganan harus dapat dipertanggungjawabkan
  • Independen: Penanganan pelaporan dan perlindungan bebas dari pengaruh dan intervensi baik vertikal maupun horisontal
  • Koordinatif: Proses dan tindak lanjut penanganan pelaporan dilaksanakan dengan kerjasama sesuai mekanisme, tata kerja, dan prosedur yang berlaku
  •