Capacity Building Personil dan Stakeholder LSPro
Untuk membantu peningkatan pengetahuan dan kompetensi kemampuan personil Lembaga sertifikasi produk, klien/pengguna layanan jasa, sertfikasi produk serta stakeholder di bidang sertifikasi baik terkait standar dan penerapannya serta aturan/regulasi yang berhubungan dengan proses sertifikasi merupakan tujuan dari program pengembangan kelembagaan untuk peningkatan berkelanjutan implementasi ISO 17065 di Lembaga Sertifikasi Produk.
Oleh karena itu untuk mendukung tujuan program pengembangan kelembagaan tersebut, maka Baristand Industri Pontianak menggelar Workshop dengan tema “Capacity Building Personil, dan Stakeholder Lembaga Sertifikasi Produk”.
Kegiatan itu mengundang sebanyak 48 orang peserta pelanggan Baristand Industri Pontianak yang berasal dari industri pengolahan air mineral, industri garam konsumsi beriodium, industri kopi bubuk, minyak goreng sawit, minuman limun, minuman lemon, saos sambal dan industri kecap.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Orchard Gajahmada Kota Pontianak dengan menghadirkan 3 orang Narasumber eksternal yaitu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan/BBPOM Pontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia/Kemenkum HAM Kalbar dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Makanan/LPPOM MUI Kalbar serta 2 orang narasumber Internal dari Baristand Industri Pontianak pada 28 September 2021.
Dalam kegiatan itu, Kepala Baristand Industri Pontianak, Agung Budi Lestari menyampaikan tentang adanya perubahan nama, dan tugas fungsi organisasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2020 Tentang Kementerian Perindustrian dan Permenperin Nomor 07 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian.
“Untuk itu Baristand Industri Pontianak bersiap untuk menyesuaikan perubahan tugas dan fungsinya sesuai arahan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian kepada Satker-satker dibawah BSKJI,” katanya.
Menurutnya, setiap satuan kerja harus terus memperkuat layanan yang mendorong penguasaan hilirisasi produk sumber daya alam, sehingga dapat memberikan nilai tambah pada pemanfaatan ekonomi sumber daya alam melalui industri pengolahan, menjadi tempat dan instrument dalam pelayanan peningkatan kapasitas dan keberlangsungan industri (terutama industri dalam negeri dan subtitusi impor), selalu memperkuat penguasaan dan pemanfaatan teknologi untuk industri terutama jasa layanan konsultansi, pemanfaatan industry 4.0 dan penerapan industry hijau (ekonomi sirkular), serta memperluas jalinan kemitraan dan jaringan pelayanan industri yang dapat memberikan kontribusi dan manfaat industri.
Dalam kesempatan itu, Agung Budi Lestari menyampaikan bahwa Baristand Industri Pontianak sebagai Unit Pelayanan Jasa Teknis saat ini memiliki layanan jasa antara lain adalah layanan pengujian (terakreditasi KAN LP-079-IDN) dimana Baristand Industri Pontianak mempunyai 5 Laboratorium pengujian yaitu Laboratorium Produk Aneka, Laboratorium Kualitas air, Laboratorium Kualitas Udara, Laboratorium Instrumentasi, serta laboratorium Mikrobiologi.
Selain itu ada layanan Sertifikasi dimana Baristand Industri Pontianak memiliki Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terakreditasi KAN (LSPr-019-IDN) untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi produk penggunanaan tanda SNI dengan ruang lingkup, diantaranya Air Mineral, Garam Konsumsi Beryodium, Tepung Terigu, Minyak Goreng Sawit, Kopi Bubuk dan Biskuit.
Ada juga laboratorium Kalibrasi yang terakreditasi KAN (LK-083-IDN) dengan ruang lingkup besaran suhu, massa, volume, instrumen analitik, Layanan Pelatihan teknis dan Manajemen industri, serta konsultansi dan kerjasama implementasi dan pemanfaatan teknologi industri untuk peningkatan efisiensi industri, problem solving industri dan penerapan industri hijau.
“Saya berpesan agar para peserta dapat memanfaatkan pengetahuan ini untuk terus meningkatkan kualitas produk mereka, khususnya terkait dengan jaminan kehalalan produk, jaminan keamanan, dan mutu produk untuk dikonsumsi. serta selalu melakukan inovasi dan invensi untuk jaminan produk industri tersebut dengan melakukan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” pungkasnya.
Kegiatan Workshop yang dikemas secara tatap muka dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku itu terbagi dalam 2 sesi. Untuk materi sesi I (pertama) yaitu Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada Industri Pangan untuk mendapatkan izin edar MD dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM Pontianak), Regulasi Terkait Paten dan Penggunaan Merk Produk Pangan (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkum HAM Kalbar), Regulasi Produk Halal dan Kiat Penerapan Standar Halal pada Industri Pangan untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Makanan (LPPOM MUI Kalbar).
Sedangkan untuk sesi II (kedua) yakni Root Cause Analysis dalam penyelesaian tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian audit dengan praktik pelaksanaan/latihan, serta Risk Management (Manajemen Risiko).