Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 49/M-IND/PER/6/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Dan Standardisasi Industri, Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak (selanjutnya disebut Baristand Industri Pontianak) adalah salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Pada Tahun 2022 Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak berubah nama menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak yang selanjutnya disingkat BSPJI Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 49/M-IND/PER/6/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Salah satu tugas BSPJI Pontianak adalah melaksanakan penerapan dan pengawasan standardisasi industri. Untuk mengakomodir tugas dan fungsi tersebut, BSPJI Pontianak memiliki laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi dan lembaga sertifikasi produk serta berupaya untuk terus menerus melengkapi dan memperbaharui peralatan dan instrumen yang dibutuhkan. BSPJI Pontianak menyediakan layanan di bidang standardisasi dan sertifikasi berupa jasa pengujian, kalibrasi dan sertifikasi produk.