Terbentuknya Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak berawal dari sebuah Proyek Riset / Penelitian Teknologi Industri BPPI pada tahun 1981. Pada tahun 1984 proyek tersebut diserahkan dan dikelola oleh Kanwil Departemen Perindustrian Propinsi Kalimantan Barat dengan nama Proyek Penelitian dan Pengembangan Industri Pontianak. Selanjutnya berdasarkan SK Menteri Perindustrian Nomor 14/M/SK/2/1991 tanggal 19 Februari 1991 tentang Pembentukan 4 (empat) Balai Penelitian dan Pengembangan Industri, terbentuklah Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Pontianak yang diresmikan pada tanggal 28 Oktober 1991. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 784/MPP/SK/11/2002 tanggal 29 Nopember 2002 nama Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Pontianak dirubah menjadi Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan, namun dengan adanya pemisahan Departemen Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/6/2006 Tanggal 29 Juni 2006, struktur organisasi ditata kembali dan namanya diubah menjadi Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak. Lembaga ini merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang beada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pada tahun 2022 dikeluarkanlah Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, maka Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak berubah nama menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri.
Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak yang selanjutnya disebut BSPJI Pontianak merupakan perubahan nama dari Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak yang sebelumnya bernama Balai Riset dan Standarisasi Industri dan Perdagangan Pontianak pada tahun 2006 berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.49/M-IND/PER/6/2006.
Lembaga ini merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perindustrian RI yang berada di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian.
BSPJI Pontianak mempunyai tugas untuk melaksanakan standarisasi serta sertifikasi dan pelayanan jasa di bidang industri dengan menjalankan fungsi: Melakukan perumusan dan penerapan standar, pengujian dan sertifikasi dalam bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin dan hasil produk serta limbah/lingkungan serta pelayanan jasa industri lainnya.
https://goo.gl/maps/D5ERh6uh8cVYt5nD6
BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PONTIANAK
Website : bspjipontianak.kemenperin.go.id
Jl. Budi Utomo No.41, Siantan Hilir, Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Telp : (0561) 884442, 881393, 88153