Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak pada tahun 2023 sedang membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan SK Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.