Pemberian Kompensasi

KEPUTUSAN
KEPALA BALAI RISET DAN STANDARDISASI INDUSTRI PONTIANAK

Nomor : 033/BPPI/BRS.Ptk/SK/01/2018

 PENANGANAN KETERLAMBATAN LAYANAN TEKNIS DI LINGKUNGAN BARISTAND INDUSTRI PONTIANAK

  1. Kompensasi yang diberikan kepada Pelanggan berupa biaya jasa  layanan teknis  yang  berlaku tidak ditagihkan pada awal permohonan order, akan tetapi ditagihkan setelah setelah pekerjaan selesai

  2. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya pada saat permohonan pekerjaan berikutnya setelah adanya keterlambatan, dan permohonan pekerjaan berikutnya setelah itu, maka penagihan pembayaran dilakukan pada awal permohonan kegiatan.